Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Fakultas Ilmu Pangan Halal Universitas Djuanda

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Program Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Sehubungan hal diatas dengan ini kami sampaikan bahwa Fakultas Ilmu Pangan Halal Universitas Djuanda membuka Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi calon Mahasiswa/i baru. berikut dokumen terkait pendaftaran Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Fakultas Ilmu Pangan Halal Universitas Djuanda :


NoNama DokumenAksi
1Petunjuk untuk calon mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)Lihat
2Formulir Aplikasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)Lihat
3Formulir Evaluasi Diri calon mahasiswa Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)Lihat
4Formulir Daftar Riwayat HidupLihat
5Daftar Riwayat Pekerjaan/Pengalaman KerjaLihat